Meski Hidayat Nur Wahid menolak kenaikan harga BBM, namun dia tidak bisa melakukan tindakan kecuali dengan lisan dan tulisan. Karenna menurut UUD saat ini yang bisa melakukan aksi adalah anggota DPR di mana sebagian (dari Golkar dan PD) justru mendukung pemerintah. Jika DPR keberatan, maka DPR bisa meminta MK untuk menentukan apakah dalam kenaikan harga BBM Presiden melanggar konstitusi, setelah jawaban MK ya, baru DPR bisa meminta MPR untuk menggelar sidang paripurna MPR guna menentukan nasib presiden.
Satu ucapan HNW tentang kenaikan harga BBM:
“Banyak yang diabaikan pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga BBM. Seharusnya, kata dia, kenaikan harga BBM didahului dengan meningkatkan daya beli rakyat, sosioalisasi yang cukup serta membuat skema harga baru seiring kenaikan BBM agar tidak terjadi kenaikan harga secara liar.”
Filed under: Anti Kenaikan Harga BBM, Hidayat Nur Wahid | Tagged: Calon Presiden, calon presiden indonesia, Capres, Hidayat Nur Wahid, Kenaikan Harga BBM | 4 Comments »